RAKYATKU.COM -- Dalam periode Februari 2023, Polri berhasil mengagalkan dua kasus peredaran narkotika jenis sabu. Total barang bukti yang berhasil disita adalah sebanyak 220 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi dari tujuh tersangka.
Brigjen Krisno Halomoan Siregar, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa kasus pertama terjadi di Sulsel. Dua orang tersangka, AA dan I, berhasil ditangkap di Mallusetasi, Ujung, Kota Parepare, Sulsel dengan barang bukti 15 Kg sabu dan 705 butir ekstasi.
Dua tersangka lainnya, RW dan KRA, ditangkap melalui pengembangan tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Barang bukti dari kasus pertama berupa 20 kg narkotika jenis sabu dan 705 pil ekstasi berlogo Superman.
Baca Juga : Polres Barru Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 30 Kilogram, Sapma PP Barru: Layak Diberi Penghargaan!
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal ferry.
“Modus operandi, tersangka menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal ferry,” kata Krisno dalam pemaparannya di Bareskrim, Rabu (22/2/2023).
Kasus kedua terjadi saat Polri berhasil menggagalkan penyelundupan sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh. Pada tanggal 15 Februari 2023, sekitar pukul 20.41 WIB, dilakukan penangkapan terhadap boat nelayan Oskadon di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh.
Baca Juga : KNPI Barru Apresiasi Polres Barru atas Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba 30 Kg
Tiga orang tersangka atas nama ZA, M, dan RS ditangkap beserta perahu boat mereka. Barang bukti yang berhasil disita berupa empat buah karung motif garis biru kuning dan satu buah kotak fiber ikan warna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning, yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat bruto 200 kilogram.
“Dilalukan penggeledahan terhadap tiga orang laki-laki atas nama ZA, M, RS, dan perahu boat. Ditemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan satu buah kotak fiber ikan warna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning, yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat bruto 200 kilogram,” ujar Krisno.
Para tersangka mengaku dikendalikan oleh R yang merupakan DPO. Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah para tersangka menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan Aceh dengan teknik kapal ke kapal atau ship to ship.
Baca Juga : Polres Barru Gagalkan Peredaran 30 Kilogram Sabu, Kapolda Sulsel: Komitmen Polri Berantas Narkoba!
Dalam dua kasus ini, barang bukti sabu sebanyak 220 kg dan 705 butir ekstasi berhasil disita oleh Polri.
Krisno mengungkapkan bahwa jumlah barang bukti yang disita mampu menyelamatkan sekitar 880.000 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari dan 705 butir ekstasi untuk 1 orang per hari. Polri terus berupaya untuk memerangi peredaran narkotika di Indonesia.